"Berbicara soal putusan hakim adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya adalah itu merupakan ranah kemerdekaan hakim," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Jumat (24/2/2017).
"Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," sambung Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan. Jadi kami mohon harap bersabar, karena harus mempelajari terlebih dahulu laporan dari teman-teman penghubung," ujar Farid.
Kasus korupsi yang menyeret Suparman terjadi tahun 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau, menggelontorkan dana sekitar Rp1,1 miliar untuk DPRD Riau.
Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini divonis 4 tahun. (asp/asp)