Pantauan detikcom di Hotel Maxone, Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017), masalah itu dilaporkan terjadi di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Di TPS 22 itu timses paslon nomor urut 1 itu melihat ada penggunaan surat keterangan (suket) yang tidak sesuai.
"Berapa banyak bapak terima yang menggunakan suket?" tanya salah satu timses ke Ketua TPS 22 Victor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timses tersebut menemukan ada tiga suket yang digunakan oleh para pemilih saat pencoblosan. Padahal diketahui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) hanya mengeluarkan dua jenis suket yaitu yang berlaku selama 6 bulan untuk mengganti KTP elektronik yang belum selesai dan suket khusus pilkada yang masa berlakunya hanya 3 bulan.
Victor menjelaskan saat itu banyak yang mempermasalahkan suket berlogo dan yang polos. Dia mengaku tidak menyaksikan dan memperhatikan karena sudah membentuk tim sendiri untuk memantau.
"Di TPS saya ada yang berbeda dan yang lain, karena ada permintaan saksi, alur dokumen harus melalui mereka, saya menyetujui itu, kontrol akan lebih baik, dalam hal ini. Saya Ketua KPPS dengan tugas begitu banyak, saya ketengan diri menyetujui saksi, ada 9 orang yang memperhatikan suket, (diantaranya) pintu masuk ketua RT, kedua KPPS 4,5, saksi 1,2,3 saya lihat mereka perhatikan semuanya," jelas Victor.
"Saya Ketua KPPS saya di hari H menggunakan ini, saya juga bagikan tugas-tugas mereka. Saya berpikir secara management, saya pikir ada 9 yang perhatikan itu, jadi saya sangat heran, ketika saat ini dipermasalahkan," sambung dia.
Kepala Satuan Pelaksana Wahin mengatakan tiga jenis suket itu ada yang berlogo dengan bercode, polos, dan yang bertandatangan lurah. "231 suket yang berlogo dengan barcode dan yang tidak ada logo atau bercode sejumlah 928. Selain itu bu lurah tanda tangan dari bulan Juni (2016)," urainya.
Sementara itu Kasudin Dispendukcapil Sukma Wijaya menjelaskan suket dikeluarkan pada September-November bagi masyarakat yang tidak mendapat KTP. Pihaknya membenarkan masih ada yang belum diganti suket.
"Mengapa masih ada sisa-sisa bersangkutan belum sempat mengganti suket. Itu pasti sebelum suket yang dua itu, pada hari H tidak memberikan pelayanan hanya verifikasi. Kami sampai malam menunggu mengontrol supaya pilkada berjalan baik, suket lalu perekaman bisa di tanda tangan lurah untuk buktikan kalau sudah merekam," ujar dia.
"Kalau memang cek itu benar kenapa tidak. Jadi saya katakan bahwa itu mungkin ada, karena masih ada masyarakat pegang itu, sebagai bukti bahwa dia sudah merekam," papar Sukma.
Ketua KPUD Jakarta Timur Nurdin menjelaskan penggunaan suket itu memang diperbolehkan sebagai ganti e-KTP warga yang masih belum jadi. Nurdin mengatakan warga masih tetap memiliki hak suara meski menggunakan suket.
"Ke-25nya sudah ada kode barcodenya, sudah di print dari kasatpel kelurahan. Secara subtansi punya hak, tapi memang tidak mengurus lagi, di tingkat kecamatan juga, panwas PPK perhatikan orang orang suket itu warga disitu apa bukan, nah ternyata warga disitu," urainya.
(ams/erd)











































