"Permohonan izin berobat ke China dikabulkan oleh hakim mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan pada detikcom, Jumat (24/2/2017).
Selama berobat di China, Dahlan akan mendapat pengawalan dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikabulkannya permohonan Dahlan Iskan disebabkan yang bersangkutan pernah menjalani transplantasi hati yang membutuhkan pantauan kesehatan secara berkala.
Mantan Dirut PLN dan eks Menteri BUMN ini sudah tiga kali absen sidang lantaran alasan kesehatan yang pertama izin berobat, sedangkan yang kedua dan ketiga menjalani rawat inap di Graha Amerta RSUD dr Soetomo masing masing selama 7 hari.
Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 27 November 2016, status Dahlan sebagai tahanan kota usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Kejati dengan alasan faktor kesehatan. (fjp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini