Pengumuman tersebut ditampilkan pada website resmi Pemprov Jateng www.jatengprov.go.id, seperti dikutip Jumat (24/2/2017). Dalam pengumuman berformat PDF itu disebutkan keputusan diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian adendum amdal dan rencana pengelolaan lingkungan-rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) tanggal 2 Februari 2017, yang hasilnya pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.
Disebutkan pula rapat KPA telah diikuti berbagai unsur, yaitu pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terkena dampak.
![]() |
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemprov Jateng menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia melalui keputusan Gubernur Jateng yang ditandatangani Kamis (23/2) malam kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pabrik dan utilitas berada di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem. Jalan produksi berada di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Kemudian jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.
Keputusan yang diambil Gubernur Ganjar sesuai dengan aturan, yaitu dikeluarkan 10 hari setelah rekomendasi hasil rapat KPA diserahkan. Langkah diskresi diambil Gubernur Ganjar dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali. (alg/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini