Pemprov Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang

Pemprov Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 24 Feb 2017 10:11 WIB
Pabrik Semen Indonesia di Rembang (Angling Adhitya P/detikcom)
Jakarta - Izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Izin ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Pengumuman tersebut ditampilkan pada website resmi Pemprov Jateng www.jatengprov.go.id, seperti dikutip Jumat (24/2/2017). Dalam pengumuman berformat PDF itu disebutkan keputusan diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian adendum amdal dan rencana pengelolaan lingkungan-rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) tanggal 2 Februari 2017, yang hasilnya pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.

Disebutkan pula rapat KPA telah diikuti berbagai unsur, yaitu pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terkena dampak.
Izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia Izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (Foto: Dok Pemprov Jateng)

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemprov Jateng menerbitkan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia melalui keputusan Gubernur Jateng yang ditandatangani Kamis (23/2) malam kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Hidup Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto itu disebutkan kegiatan yang akan dilakukan adalah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Kemudian penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.

Sedangkan pabrik dan utilitas berada di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem. Jalan produksi berada di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Kemudian jalan tambang ada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.

Keputusan yang diambil Gubernur Ganjar sesuai dengan aturan, yaitu dikeluarkan 10 hari setelah rekomendasi hasil rapat KPA diserahkan. Langkah diskresi diambil Gubernur Ganjar dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali. (alg/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads