Panwaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang 4 TPS di Kota Tangerang

Panwaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang 4 TPS di Kota Tangerang

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Jumat, 24 Feb 2017 09:32 WIB
Panwaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang 4 TPS di Kota Tangerang
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Tangerang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang. Rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan pelanggaran.

"Iya betul, ada PSU di Kota Tangerang. Itu terkait laporan yang masuk ke badan temuan. Ada empat TPS di dua kecamatan. Rekomendasi dikeluarkan hasil pleno tadi malam," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Salim kepada detikcom, Jumat (24/2/2017).

Adapun empat TPS yang melakukan PSU antara lain TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 di Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dua TPS lain berada di Kecamatan Karawaci, Kelurahan Nusajaya, yakni di TPS 5 dan 15. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu (25/2) besok.

"Waktu pelaksanaan PSU Sabtu besok. Rekomendasi dikeluarkan langsung kita sampaikan ke KPU Kota Tangerang. Kita di situ ada tim pengkaji, hadir rekan-rekan Panwascam," jelas Agus.

Agus menuturkan rekomendasi pemungutan suara ulang baru disampaikan karena temuan pelanggaran baru diterima setelah 15 Februari. Selain itu, rekomendasi dilakukan atas keputusan rapat pleno tim kajian Panwaslu Kota Tangerang.

"Yang empat ini dari tanggal 18 itu. Laporan itu bertahap, ada 18 (laporan pelanggaran) dari tim pasangan calon nomor 2. Yang tahap pertama pada tanggal 18 kita putuskan kemarin. Ada beberapa laporan masih berjalan yang masih dalam proses penanganan. Waktunya berbeda-beda dalam memproses mengambil keputusan," jelas Agus.

"Dari situ kita putuskan bahwa hasil dari temuan, kajian, dan klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan para saksi. Dari kesimpulan tim kajian tim klarifikator kita cermati, kita amati, kita bismillah, kita plenokan oleh komisioner. Itu hasil klarifikasi dan kajian kita putuskan," imbuhnya. (azf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads