"Ya, tetap kooperatif, wajib lapor, makanya kita diberi penangguhan itu," kata Aziz kepada detikcom, Kamis (23/2/2017) malam.
Menurut Aziz, Firza memerlukan waktu untuk beristirahat. Dia pun memperkirakan Firza perlu mendapat penanganan di rumah sakit. Namun Aziz enggan membeberkan di rumah sakit mana Firza akan menjalani pemeriksaan kesehatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan Firza akan menjalani masa penangguhan penahanan sesuai dengan perkembangan yang nantinya didapat tim penyidik dari proses wajib lapor. Jika tim penyidik menganggap laporannya sudah lengkap, penanganan kasus Firza akan dilanjutkan.
"Dilihat dari diskresi di penyidikan. Nanti kita wajib lapor terus sampai perkaranya bisa memenuhi untuk dilanjutkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan terhadap Firza tetap bersyarat. Sebagai gantinya, Firza wajib lapor seminggu dua kali guna memastikan dirinya tidak ke luar kota atau luar negeri.
"Iya, kena wajib lapor diri setiap Senin dan Kamis. Ya, untuk memastikan saja bahwa yang bersangkutan masih ada, sehingga harus wajib lapor," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/2). (gla/dhn)











































