"Terkait hal itu, mulai 31 Maret 2017, PT KAI Daop I Jakarta akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA jarak jauh yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh apabila usia kandungannya 14-28 minggu," kata Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta, Suprapto, dalam keterangannya, Jumat (24/2/2017).
Suprapto mengatakan, apabila usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibuatnya aturan itu, menurut Suprapto, untuk menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil. Sementara itu, jika penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
"Apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%," ujar Suprapto.
"Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu dan tidak dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," imbuhnya. (gla/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini