Vonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif, KPK: Hakim Harus Profesional

Vonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif, KPK: Hakim Harus Profesional

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 21:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru. KPK pun menyayangkan putusan hakim itu.

"Kita memulai persidangan dengan kepercayaan dan itikad baik bahwa institusi kekuasaan kehakiman untuk hal ini hakim di Pengadilan Tipikor sepatutnya profesional dan memutus berdasarkan dengan fakta dan aspek hukum yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).

Febri menyebut penuntut umum KPK telah berusaha semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti di persidangan tersebut. Tujuan dari pengajuan bukti itu adalah untuk memastikan para terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan awal penuntut umum KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum KPK semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan terdakwa yang diproses di pengadilan Tipikor Riau memang benar-benar terbukti bersalah sesuai dakwaan yang diajukan sejak awal," ujar Febri.

Dia menyebut penuntut umum KPK dari awal telah meyakini konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Suparman tersebut. Terlebih menurut Febri ada putusan hakim untuk terdakwa sebelumnya dalam kasus ini yang meyakini ada perbuatan bersama-sama termasuk oleh Suparman.

"KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini, karena sebelumnya sejak 2015 kita sudah memproses terdakwa lain dan sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan majelis hakim saat itu meyakini ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan sejumlah pihak termasuk 2 terdakwa yang divonis ini," ucapnya.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Suparman dan eks ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar sendiri dihukum 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang menilai Johar terbukti menerima suap dari eks Gubernur Riau Annas Maamun dalam pengesahan APBD 2015.

Febri sendiri menyatakan KPK akan melawan vonis bebas terhadap Suparman dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Terhadap vonis bebas itu akan kita lakukan perlawanan dan upaya hukum terhadap vonis bebas tersebut," ungkap Febri.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini terjadi tahun 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, disebut menggelontorkan dana sekitar Rp1,1 miliar untuk DPRD Riau. Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan ke sejumlah anggota dewan. Kirjauhari dalam kasus ini sudah lebih awal divonis 4 tahun penjara. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads