Penyuap Anggota DPRD Kebumen Segera Jalani Sidang

Penyuap Anggota DPRD Kebumen Segera Jalani Sidang

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 21:07 WIB
Penyuap Anggota DPRD Kebumen Segera Jalani Sidang
Foto: Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap di proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Basikun Suwandhin alias Ki Petruk, segera disidang. Dia akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.

"Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap BSA (Basikun Suwandhin) tersangka indikasi suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan tahun 2016. Rencana sidang dilakukan di pengadilan Tipikor Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).

Febri mengatakan Basikun mulai saat ini dititipkan di Lapas Kedungpane. "Yang bersangkutan hari ini dibawa untuk dititipkan di Lapas Kedungpane," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain untuk Basikun, KPK kali ini juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya, Adi Pandoyo, dalam kasus ini. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Ada perpanjangan penahanan terhadap tersangka AP terkait indikasi suap dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Perpanjangan 30 hari yang kedua sejak ditahan 29 Desember 2016," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Adi Pandoyo diduga turut menerima uang suap atas proyek yang bernilai total Rp 4,8 miliar. Adi pun menambah panjang daftar tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Tersangka sebelumnya yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen bernama Yudhy Tri Hartanto (YTH) dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW).

Sedangkan, nama Basikun alias Ki Petruk disangka sebagai pemberi suap. Sebelumnya, ada pula pihak penyuap yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.

"Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW, PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dan YTH Ketua Komisi A DPRD 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016," ungkap Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/12) silam.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Adi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau 12 b atau pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads