Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim mengatakan polisi Malaysia memiliki batas waktu maksimal 21 hari masa penahanan terhadap Siti Aisyah. Batas penahanan itu bisa terdiri atas durasi penahanan tujuh hari dan diperpanjang sampai tiga kali.
"Police Malaysia bisa menahan tersangka sampai 21 hari. Bukan hanya Siti Aisyah, itu untuk seluruh tersangka," ujar Zahrain dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih investigasi, belum lengkap," kata Zahrain.
Jika setelah 21 hari nantinya Aisyah disimpulkan tak bersalah oleh penyidik, dia akan dilepas. Namun, apabila dinyatakan bersalah, proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan.
Majelis hakim di persidangan nanti akan menguji apakan berkas dakwaan dari jaksa--hasil limpahan dari polisi--sudah cukup kuat atau tidak. Apabila dakwaan dan pembuktian dianggap tidak cukup, Aisyah akan divonis bebas.
"Jadi terlalu cepat untuk mengatakan apa pun sekarang," kata Zahrain. (fjp/fjp)










































