"Di terminal domestik, tepatnya di Duty Free lantai 2. Tindak pidana pencurian dengan modus terlapor bersama empat rekannya mendatangi TKP," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017).
Hengky mengatakan salah satu dari mereka mengambil satu botol parfum di etalase toko dengan mudah. Mereka berlima kemudian menuju Gate 6 keberangkatan domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat gelagat aneh, pegawai toko memeriksa CCTV dan diketahui mereka telah mencuri. Petugas lalu mengejar kelimanya dan tertangkap basah membawa parfum merek Carolina Herrera 212 senilai Rp 1,2 juta.
Identitas kelimanya adalah ASSF (22), AJMMO (22), ARTSS (25), AARMB (25), dan AAFF (25). Mereka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (rvk/dha)










































