2 Terdakwa Kasus Korupsi UPS Dicecar Jaksa soal Usulan Pengadaan

2 Terdakwa Kasus Korupsi UPS Dicecar Jaksa soal Usulan Pengadaan

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 19:16 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang lanjutan perkara kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) dengan terdakwa eks anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Firmansyah dan anggota DPRD DKI nonaktif Fahmi Zulfikar kembali digelar.

Terdakwa Fahmi, yang diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah, kali ini dicecar pertanyaan oleh jaksa seputar awal mula usulan UPS muncul di APBD Perubahan 2014.

"Gimana saksi menindaklanjuti usulan hanya dari usulan Kasie Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana)? Sekolah tidak mengusulkan, Kasudin (Kepala Suku Dinas) juga," tanya jaksa penuntut umum Tasjrifin MA Halim kepada Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi, yang duduk di sebelah terdakwa Muhammad Firmansyah, menjawab usulannya sah-sah saja. Karena tugas dari anggota Dewan Komisi E, menurutnya, adalah menampung aspirasi masyarakat dan mitra-mitra kerjanya.

Termasuk mitra kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Pendidikan.

"Terkait dengan fungsi tentunya anggota DPRD, diatur dalam Undang-Undang MD, disebutkan fungsi kami sebagai legislasi, anggota, dan pengawasan," jelas Fahmi.

"Pasal berikutnya disebutkan, Pasal 299 huruf i, DPRD punya fungsi mengusulkan saat kami dapat info terkait dengan bagaimana pemda belum menyentuh kebijakannya dalam masyarakat," papar dia.

Namun Tasjrifin tak puas. Ia mempermasalahkan usulan pengadaan UPS yang sampai ke daftar APBD Perubahan tanpa melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tasjrifin menilai Dewan semestinya mendiskusikan mutasi dana APBD dengan penggunanya.

"Apakah bisa diusulkan tidak melalui TAPD?" tanya Tasjrifin lagi.

Fahmi mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi karena banyaknya usulan saat rapat komisi. Fahmi pun berujar usulannya terkait UPS tak diakomodasi saat rapat komisi.

"Bisa, Pak. Usulan disampaikan di Komisi E. Tapi kan yang saya sampaikan tidak diakomodasi dalam rapat," ucap Fahmi.

Di sela waktu istirahat sidang, Tasjrifin menerangkan kepada wartawan bahwa prosedur penganggaran yang benar ialah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI mengusulkan kebutuhannya melalui TAPD. Baru setelah itu diteruskan ke DPRD selaku penyusun anggaran.

"Sementara di persidangan yang lalu sudah terungkap, baik sekolah, Sudin, maupun Dinas, tidak ada usulan atau kebutuhan UPS. Sekolah menginginkan penambahan daya dari PLN. Itu saja," terang Tasjrifin kepada wartawan.

Tasjrifin berujar para saksi dari pihak SKPD tidak tahu-menahu soal pengadaan UPS. Ia pun berpendapat hal yang dilakukan Fahmi adalah inisiasi sepihak dari dirinya dan Alex Usman (Kasie Sarpras Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat), yang menyalahi prosedur penganggaran yang berlaku.

"Mereka (para SKPD, red) tidak tahu dibelikan UPS. Penganggaran tidak sesuai dengan prosedur. (Pengadaan UPS) ini usulan dari Fahmi dengan membuat input mutasi APBD 2014," tandas Tasjrifin.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Fahmi Zulfikar karena ikut terlibat dalam meloloskan surat fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah, yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.



Fahmi Zulfikar Akui Bersahabat dengan Alex Usman


Fahmi Zulfikar mengaku memiliki kedekatan dengan Alex Usman, mantan Kasie Sarpras Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Keduanya kini menjadi pesakitan karena didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan UPS.

Kedekatan Fahmi dengan Alex terungkap saat jaksa penuntut umum Tasjrifin MA Halim menanyakan sejauh mana hubungan kerja di antara keduanya.

"Sangat kenal, dia (Alex) sahabat saya. Saya kenal dia sekitar tahun 1990-an karena sama-sama sebagai aktivis '98 dan pengurus Golkar Jakarta Barat. Boleh dikatakan kami saling kenal keluarga masing-masing," jelas Fahmi.

Tasjrifin kemudian menanyakan kronologi Alex Usman dan Fahmi membahas pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah di Jakarta Barat. Dijelaskan Fahmi, sahabatnya tersebut mengunjungi ruang kerjanya di gedung DPRD DKI Jakarta sekitar Mei-Juni 2014.

"Kemudian menyampaikan bahwa banyak sekali anggaran yang belum diserap. Dia bilang uang tidak terserap, ini dimutasikan saja. Dia menyerahkan ke saya amplop cokelat, isinya rancangan-rancangan yang dia maksud," ujar Fahmi. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads