Sejumlah pertanyaan tentang korupsi dan KPK pun disampaikan netizen. Salah satunya dari pemilik akun @AdiBotak yang menanyakan tentang hukuman koruptor yang dianggap masih rendah.
Foto: Screenshot Twitter KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu pun dijawab KPK, hukuman untuk koruptor mengacu pada undang-undang yang berlaku. "Hukuman unt koruptor mengacu pada UU yg berlaku," jawab @KPK_RI.
Kemudian ada pula yang menanyakan tentang perwakilan KPK di daerah, seperti provinsi dan kabupaten. Pertanyaan itu diajukan oleh pemilik akun @agusronald.
Foto: Screenshot Twitter KPK |
"@KPK_RI kapan perwakilan KPK RI di provinsi/Kabupaten dibuka? #tanyajubir," tulis @agusronald.
Namun di antara pertanyaan-pertanyaan serius, ada pula netizen yang iseng bertanya tentang perasaan. Seperti yang disampaikan oleh pemilik akun @bangregar20.
Foto: Screenshot Twitter KPK |
"#tanyajubir @KPK_RI apakah rasa yang terpendam juga termasuk dalam korupsi pak?" tanya @bangregar20.
Meski mendapat pertanyaan nyeleneh, KPK pun tetap menanggapinya dengan jawaban. "Sejauh ini belum termasuk, mas Ali :)"
Lagi-lagi pertanyaan serupa disampaikan netizen lain pemilik akun @chlwny_ilhm. Pertanyaannya yaitu "@KPK_RI apakah memendam rasa pada gebetan orang termasuk korupsi ? #tanyajubir,"
Foto: Screenshot Twitter KPK |
KPK pun menjawab. "Yang dilarang adalah memendam/menyimpan uang/barang/materi yang bukan haknya :),"
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sendiri menyebut #tanyajubir sebagai upaya KPK memanfaatkan media sosial untuk berdialog dengan masyarakat. "Ya, memang kita sedang mengembangkan penggunaan media sosial yang lebih dialogis," ujar Febri. (dhn/fjp)












































Foto: Screenshot Twitter KPK
Foto: Screenshot Twitter KPK
Foto: Screenshot Twitter KPK
Foto: Screenshot Twitter KPK