Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan ketua majelis hakim Alfian Yudistira dan M. Safrudin. Berikut tuntutan terhadap 7 terdakwa tersebut:
1. Mishal Budianto dituntut 15 tahun
2. Suari dituntut 15 tahun
3. Wahyu Wijaya dituntut seumur hidup
4. Tukijan dituntut 20 tahun
5. Ahmad Suryono dituntut 12 tahun
6. Wahyudi dituntut seumur hidup
7. Kurniadi dituntut seumur hidup
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa pembunuhan santri Dimas Kanjeng menjalani sidang. (Rofiq/detikcom) |
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum tujuh terdakwa menyesalkan sikap jaksa. Ia merasa kecewa karena tuntutan dinilai di luar kewajaran dan tidak sesuai dengan fakta-fakta.
"Ternyata justice collaborator, ternyata tuntutannya sama 15 tahun. Biasanya, kalau mengakui itu hanya 5 tahun, ngapain ngaku. Yang ngaku dan yang tidak ngaku tuntutannya sama," ujar kuasa hukum terdakwa, Sholeh.
Sedangkan Januardi, Kasie Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, mengatakan pihaknya memberikan tuntutan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing ketujuh terdakwa.
"Kenapa kita memberikan tuntutan yang berbeda-beda terhadap terdakwa, karena peran serta saat melakukan pembunuhan berbeda-beda terhadap Ghani dan Ismail," jelas Januardi. (rvk/asp)












































Terdakwa pembunuhan santri Dimas Kanjeng menjalani sidang. (Rofiq/detikcom)