"Ya, itu tantangan bagi MA untuk memperbaiki, mengurangi, meminimalisasi, bahkan meniadakan hal-hal seperti itu," kata Suhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (23/2/2017).
Suhadi berpendapat, MA sudah memiliki badan pengawasan dan pembinaan di lingkup kehakiman. Ia juga merujuk pada beberapa peraturan MA (perma) yang mengawasi para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekagetan Jepang terungkap dalam rangkaian training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Saat itu delegasi ditemui advokat senior Kobayashi Kazuhiro dan mengaku sangat mengkhawatirkan tingkat korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia membuat para pemilik modal masih ragu menanamkan investasinya di Indonesia.
![]() |
"Bahkan ada hakim yang menerima suap," kata Kobayashi mengawali diskusinya dengan tim delegasi Indonesia.
Dari Indonesia, pertemuan itu diikuti antara lain Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro Semarang Prof Adji Samekto, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. Seluruh dana studi riset ini dibiayai oleh pemerintah Jepang. (adf/asp)











































