Kapolres Meranti AKBP Barliansyah mengatakan lokasi perambahan hutan berada di Desa Tanjung Pernap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
"Awalnya kita menerima laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perambahan hutan. Dari sana tim kita untuk melakukan penyelidikan," kata Barliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Istimewa |
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memberangkatkan tim ke lokasi pada Selasa (21/2). Tim dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu Ipda AGD Simamora dengan empat anggota. Dalam perjalanan menuju lokasi, tim menemukan seorang warga berinisial S.
"Dari interogasi, warga (berinisial S) tersebut mengakui keberadaannya di lokasi melakukan perambahan hutan. Dan kayu hasil jarahan yang dijadikan papan disembunyikan," kata Barliansyah.
Pada Rabu (23/2), tim melanjutkan perjalanan menuju lokasi perambahan dengan tetap membawa pelaku untuk menunjukkan lokasinya.
Operasi lanjutan kali ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Zuhri Siregar. Sesampai mereka di lokasi, ditemukan barang bukti mesin pemotong kayu, jeriken, parang, dan 57 keping kayu yang sudah diolah menjadi papan.
Foto: Dok. Istimewa |
"Sebagian barang bukti kita musnahkan di lokasi dengan cara dipotong-potong. Beberapa bukti kayu lainnya tetap dibawa ke Mapolres Meranti sebagai bukti," kata Barliansyah.
"Dalam kasus ini, kita juga berkoordinasi dengan Dinas LHK Kab Meranti untuk mengetahui apakah lokasi penebangan kayu tersebut masuk dalam kawasan hutan," ujarnya. (cha/fdn)












































Foto: Dok. Istimewa
Foto: Dok. Istimewa