"Ada, internal," kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan internal saat berada di kantor Menko Perekonomian, Kamis (23/2/2017).
Jawaban singkat disampaikan Sri Mulyani saat wartawan menanyakan tindak lanjut atas penyebutan sejumlah nama dalam surat dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rajesh didakwa menyuap Handang dengan uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Pemberian duit ini merupakan tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Suap Handang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EK Prima Ekspor.
Perkara itu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai. (fdn/dhn)










































