Fraksi NasDem Imbau Pengusul Batalkan Hak Angket 'Ahok-Gate'

Fraksi NasDem Imbau Pengusul Batalkan Hak Angket 'Ahok-Gate'

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 17:07 WIB
Fraksi NasDem Imbau Pengusul Batalkan Hak Angket Ahok-Gate
Johnny G Plate. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Surat inisiatif usulan hak angket 'Ahok-Gate' sudah dibacakan di Sidang Paripurna DPR. Fraksi NasDem, salah satu yang menolak 'Ahok-Gate', mengimbau kepada pengusul untuk membatalkan inisiatif hak angket itu.

"Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusung hak angketnya dan mencabut usulan itu mengingat bahwa saat ini perlu dipertahankan stabilitas politik," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate saat menyampaikan interupsinya dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Stabilitas politik menurutnya diperlukan mengingat saat ini proses Pilkada serentak belum lah selesai. Empat fraksi yang mengajukan usulan 'Ahok-Gate' adalah Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plate pun berharap kepada para pengusul hak angket untuk bersabar dan menunggu proses hukum terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama selesai. Hak angket 'Ahok-Gate' muncul karena pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI meski sudah menjadi terdakwa.

Pemerintah memiliki alasan mengapa tidak menonaktifkan Ahok. Hal tersebut lantaran ada dua dakwaan terhadap Ahok yang salah satunya tidak memuat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

"Proses hukum terhadap Basuki T Purnama masih berlangsung. (Hak angket) masih sangat minor dan landasannya kurang akurat. Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan tersebut belum ada dakwaan tunggal," papar Plate.

Menurut anggota Komisi XI ini, penggunaan hak angket dalam perkara Ahok belum pada waktunya. Daripada mengurus hak angket terhadap pemerintah, kata Plate, lebih baik waktu anggota dewan digunakan dengan melaksanakan tugas-tugas DPR lainnya yang banyak belum terselesaikan.

"Demi menjaga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini. Sekali lagi kami mengimbau agar usulan hak angket dicabut," ucap dia.

"Lebih baik melaksanakan tugas-tugas yang masih banyak dan karena akan buang-buang waktu yang ujung-ujungnya hak angket ini tidak akan terpenuhi," lanjut Plate.

Apa yang disampaikannya itu cukup masuk akal. Sebab 6 fraksi di DPR sudah secara tegas menyatakan menolak hak angket 'Ahok-Gate', yakni PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, dan PPP. Jumlahnya lebih besar dibanding fraksi yang mengusulkan hak angket.

Sebelumnya surat inisiatif hak angket dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menjadi pimpinan sidang paripurna. Usulan tersebut baru akan ditindaklanjuti usai masa reses selesai.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli membacakan usulan hak angket 'Ahok-Gate' tadi. (elz/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads