Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pembatalan dilakukan karena masih ada yang harus dilengkapi.
"Kita nggak tahu, itu ya dari Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, alasannya masih ada yang perlu dilengkapi," kata Martinus saat dihubungi detikcom, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari melapor ke Bareskrim pada Selasa (14/2/2017). Dalam surat yang dibawa Antasari, disebutkan perkara yang dilaporkan itu adalah 'dugaan tindak pidana KUHP dan/atau pasal KUHP'.
"Khusus kasus Antasari, kami keberatan kalau disebut ada main mata atau pembiaran. Justru Pak Antasari ke Mabes Polri untuk melaporkan anggota Polri, termasuk Kapolda Metro, bukan Pak SBY," kata Tito dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (22/2). (fdn/rvk)











































