PTUN Pekanbaru, Perintahkan KPUD Inhu Tunda Keputusan

PTUN Pekanbaru, Perintahkan KPUD Inhu Tunda Keputusan

- detikNews
Sabtu, 16 Apr 2005 15:21 WIB
Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau untuk menunda keputusannya tentang pencoretan kandidat Soegianto sebagai bupati sampai ada keputusan hukum tetap. Ketetapan itu, sehubungan dikabulkannya gugatan Soegianto kandidat bupati dari parta Golkar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus verfikasi oleh KPUD Inhu..Perintah PTUN Pekanbaru itu, tertuang dalam surat penetapan, No 07/G/TUN/2005/PTUN/PBR tanggal 15 April 2005 yang ditandatangani hakim tunggal, Sri Setyowati. PTUN memerintahkan, keputusan KPUD Inhu pada 11 April 2005 perihal penelitian ulang persyaratan calon Bupati Inhu yang ditujukan kepada partai Golkar. Selanjutnya juga memerintahkan menunda pengumuman KPUD Inhu tentang daftar calon bupati yang sebelumnya telah diumumkan KPUD Inhu."Putusan PTUN ini mengabulkan tuntutan kami untuk menunda pengumuman daftar calon bupati sebelum pokok perkara itu sendiri disidangkan. Dengan demikian, KPUD Inhu harus mematuhi keputusan tersebut," kata Bety Desnita Syawir pengacara Soegianto kepada detikcom, Sabtu (16/4/2005) saat dihubungi di Pekanbaru.Menurut Bety, ada beberapa dasar yang menjadi penetapan pihak PTUN Pekanbaru untuk menunda pengumuman kandidat bupati Inhu. Diantaranya adalah Pengadilan Negeri (PN) Rengat tidak pernah menerima keputusan kliennya pernah terpidana. Selain itu surat yang dikeluarkan Direktorat Pidana, Mahkamah Agung No 184/TU/07/Srt.Pid/IV/2005 tanggal 5 April 2005, bukan merupakan keputusan berkekuatan hukum tetap yang menilai ijazah sarjana muda milik Soegianto palsu serta menetapkan 6 bulan kurungan."Surat dari MA itu, sifatnya hanya menjawab konfirmasi KPUD Inhu. Jadi surat itu bukan amar putusan MA. Dengan sendirinya surat klarifikasi untuk menjawab surat dari KPUD Inhu, tidak memiliki dasar hukum yang kuat yang bisa dijadikan landasan untuk mencoret nama Soegianto dari daftar pencalonan Bupati Inhu," kata Bety.Sebagaiman diketahui, pada 11 April 2005, KPUD Inhu mengeluarkan keputusan untuk mencoret nama Soegianto kandidat partai Golkar yang disebut-sebut orang dekatnya Gubernur Riau. Pencoretan nama Soegianto yang dilakukan KPUD Inhu itu, berdasarkan jawaban klarfikasi dari MA yang menyabutkan ijazah sarjana muda milik anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar itu palsu dan memerintahkan masuk kurungan selama 6 bulan.Berdasarkan surat MA itulah, KPUD Inhu dengan tegas mengeluarkan nama Soegianto dari bursa bupati Inhu. Keputusan KPUD Inhu itu, tidak bisa diterima Soegianto dan akhirnya berujung di PTUN Pekanbaru. Pada 12 April, lewat kuasa hukumnya, Soegianto mengajukan gugatan di PTUN Pekanbaru agar KPUD Inhu menunda keputusan yang telah ditetapkan tersebut.Hasilnya, kendati pokok perkara belum disidangkan, namun pihak PTUN telah mengabulkan tuntutan tersebut. Sidang ini sendiri, baru akan digelar pada Senin (18/4/2005). (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini