"Keberatan kami adalah ditemukan adanya selisih surat suara melebihi jumlah DPT yang ada ditambah 2,5 persen. Itu dilihat dari penggunaan DPTb, baik suket maupun KTP, itu kenaikannya hampir ribuan dari masing-masing kecamatan," kata ketua kuasa hukum tim Rano-Embay, Sirra Prayuna, di KPU Kota Tangerang, Jl Nyimas Melati, Tangerang, Kamis (23/2/2017).
Sirra menyebut keberadaan perwakilan saksi dari Rano-Embay tidak berguna bila dugaan kejanggalan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti KPU. Menurut Sirra, KPU seharusnya mencocokkan data jika terjadi selisih jumlah surat suara.
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom |
"Tadi KPUD mengakui ada kelebihan surat suara. Nah kalau terjadi kelebihan surat suara, maka akan di-combine dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah surat suara yang dinyatakan sah, surat suara yang rusak, dan yang tidak terpakai. Jadi tidak ada yang sesuai," ujarnya.
Persoalan ini, ditegaskan Sirra, merupakan persoalan substansial. Alasannya, jumlah surat suara berpengaruh terhadap perolehan suara cagub-cawagub.
"Ini sangat substansial sekali, karena ini soal DPT, soal surat suara. Surat suara itu yang menentukan orang terpilih atau tidak terpilih. Kami tidak menandatangani berita acara, kami tidak memaraf setiap hasil rekap per PPK, kami mengajukan keberatan di form B2," kata Sirra. (fdn/fdn)












































Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom