Kabag Penum Kombes Martinus Sitompul, mengatakan bukti transfer tersebut akan dijadikan barang bukti. Ia juga menegaskan bukti transfer ini tidak untuk publik.
"Bukti transfer itu jadi barang bukti, kita tidak bisa sebutkan karena untuk instansi penyidikan, kalau itu di publish itu bukan rahasia, subtansi penyidikan tidak bisa dibuka untuk publik," tegas Martinus ketika dihubungi detikcom, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini kepolisian belum mengetahui dana yang dikirim ke Turki digunakan untuk kegiatan apa. Menurut Tito, ada media internasional yang menyebutkan bahwa tersebut diberikan kepada satu kelompok di Suriah. (rvk/fdn)











































