Belum Ada Penetapan, Bawaslu DKI: Cagub dan Tim Dilarang Kampanye

Belum Ada Penetapan, Bawaslu DKI: Cagub dan Tim Dilarang Kampanye

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 14:35 WIB
Belum Ada Penetapan, Bawaslu DKI: Cagub dan Tim Dilarang Kampanye
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hingga saat ini proses rekapitulasi suara di DKI Jakarta masih berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melarang seluruh pasangan calon (paslon) melakukan kegiatan kampanye.

"Kan tahapan di Pilgub DKI ini masih berjalan dan belum ditetapkan paslon. Aturannya tetap berlaku tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU," terang Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/2/2017).

Berdasarkan hasil hitung cepat dan hitung riil pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat-Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno diprediksi masuk pada Pilgub DKI putaran kedua. Meski begitu, Mimah meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan kampanye karena belum ada penetapan Pilgub DKI putaran kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kita meminta para calon atau relawannya untuk menahan diri karena kan belum ditetapkan. Maka aturan PKPU no 17 tahun 2016 itu berlaku tahapannya. Nanti kalau sudah ditetapkan, memang ada paslon putaran kedua maka yang berlaku adalah jadwal terbaru. Nah nanti kita koordinasi lagi dengan KPU DKI Jakarta," urai dia.

Selama belum ada penetapan putaran kedua, kata Mimah, kegiatan dan seluruh alat peraga kampanye dilarang. Dia menyarankan agar paslon dan relawan serta simpatisan agar fokus pada hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Nggak boleh ada atribut, nggak boleh hal-hal ada yang mengarah ke kampanye semua menahan diri ya. Lebih baik seluruh paslon, tim kampanye fokus rekapitulasi hasil sampai proses penetapan. Relawan dan simpatisan jangan sampai atribut apapun," papar Mimah.

Jika aturan tersebut dilanggar, Mimah mengaku tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Jangan sampai atribut kampanye itu diturunkan panwas dan dilaporkan ke KPU DKI.

"Kita mengimbau (atribut kampanye) segera diturunkan saja, kalau ada spanduk relawan kita nggak tahu terdaftar atau nggak. Jangan sampai diturunkan panwas kita sampaikan ke kpu Jakarta sebagai dugaan tindakan pelanggaran administratif pasal 187 ayat 1 UU 10 tahun 2016 soal kampanye di luar jadwal," tegas dia.

(ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads