Polisi Tangguhkan Penahanan Firza Husein

Polisi Tangguhkan Penahanan Firza Husein

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 14:16 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Firza Husein. Kesehatan Firza yang menurun menjadi salah satu pertimbangan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Firza Husein Sudah kita ACC (setujui), penahanan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Firza dikeluarkan dari tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (22/2) kemarin. "Sudah kita keluarkan kemarin, kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Argo menjelaskan penangguhan penahanan Firza adalah subjektivitas penyidik. Polisi mempertimbangkan kondisi kesehatan Firza yang disebut-sebut menurun pascapenahanan.

"Alasannya subjektivitas penyidik (karena alasan kesehatan), ya salah satunya ada itu," kata dia.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Firza dalam kasus dugaan makar sudah selesai.

Ia menambahkan penangguhan penahanan Firza tersebut dijamin oleh pihak keluarganya. Tetapi, selama penangguhan penahanan itu, proses hukum tetap berjalan dan Firza dikenai wajib lapor.

"Penangguhan yang jamin keluarganya, wajib lapor. Kalau pemeriksaan kurang, nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup. Pencekalan nggak ada," tandas Argo. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads