"Firza Husein Sudah kita ACC (setujui), penahanan ditangguhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Firza dikeluarkan dari tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (22/2) kemarin. "Sudah kita keluarkan kemarin, kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya subjektivitas penyidik (karena alasan kesehatan), ya salah satunya ada itu," kata dia.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Firza dalam kasus dugaan makar sudah selesai.
Ia menambahkan penangguhan penahanan Firza tersebut dijamin oleh pihak keluarganya. Tetapi, selama penangguhan penahanan itu, proses hukum tetap berjalan dan Firza dikenai wajib lapor.
"Penangguhan yang jamin keluarganya, wajib lapor. Kalau pemeriksaan kurang, nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup. Pencekalan nggak ada," tandas Argo. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini