"KPU Kota Serang sudah melakukan rekapitulasi di tingkat Kota Serang. Prosesinya jelas, masing-masing kecamatan sudah membacakan, kemudian kita rekap," kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mudliyat Mabruri kepada wartawan, Kota Serang, Kamis (23/2/2017).
Dalam pemungutan suara pada 15 Februari pekan lalu, tercatat ada 13.045 surat suara terpakai yang tidak sah. Ada 5.085 pemilih yang mencoblos dengan menggunakan surat keterangan dan e-KTP dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat 455.291 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Kota Serang merampungkan pleno penghitungan suara Pilgub Banten, Kamis (23/2/2017) Foto: Bahtiar Rifai/detikcom |
Hasil dari rekapitulasi di pleno secara manual ini, menurut Fierly, berbeda jumlahnya dengan hasil sistem informasi penghitungan (Situng) di laman situs KPU. Berdasarkan laman tersebut, pasangan nomor urut 1 mendapatkan 123.203 suara dan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 153.493 suara.
"Kalau itu hasil real count Situng, tentu mungkin saja terjadi kekeliruan input, penulisan di C1 kita itu. Proses perbaikannya tidak bisa dilakukan di situ, tapi di pleno," imbuhnya.
Dari 6 kecamatan di Kota Serang, ada 3 yang dikoreksi penjumlahannya. Koreksi dilakukan terhadap penghitungan di Kecamatan Curug, Kasemen, dan Taktakan.
"Kita mengenal istilah maladministrasi. Ada badan kita tidak mencatatkan sumber pemilih, utamanya di DPTB," tuturnya. (bri/fdn)












































KPU Kota Serang merampungkan pleno penghitungan suara Pilgub Banten, Kamis (23/2/2017) Foto: Bahtiar Rifai/detikcom