"Masa rekapitulasi kami menetapkan antara tanggal 25-26 Februari. Tiga hari berikutnya, kita menunggu apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada, maka antara tanggal 2-3 (Maret) menetapkan ada putaran kedua. Tiga hari setelahnya, masa kampanye," jelas Dahliah saat dihubungi detikcom, Kamis (23/2/2017).
Jika melihat jadwal tersebut, kampanye putaran kedua akan digelar pada 5-6 Maret 2017. Adapun masa kampanye putaran kedua Pilgub DKI, kata Dahliah, akan berakhir pada 15 April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahliah mengatakan perubahan aturan SK KPU No 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal telah selesai digodok. Aturan tersebut akan disosialisasi setelah ada hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Setelah kita menetapkan hasil perolehan suara kalau ada putaran kedua, kita tetapkan jadwal terbaru untuk putaran kedua. Kemudian kita tanggal 27 Februari itu sekalian sosialisasikan ke pasangan calon," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU DKI tengah membahas perubahan SK KPU Nomor 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal. Pertimbangan KPU adalah, pada Pilkada 2012, hanya ditetapkan penajaman visi-misi di putaran kedua melalui debat. Namun paslon yang lolos di putaran kedua itu malah melakukan kegiatan, seperti kampanye.
"Jadi kita tidak boleh mengabaikan fakta itu, daripada kita melarang kemudian itu dilakukan, lebih baik itu dibolehkan saja, dengan batasan-batasan aturan sebagaimana yang berlaku di putaran pertama," kata Dahliah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/2) malam. (ams/erd)











































