Massa Pendukung Rano-Embay Datangi Kantor KPU Kota Tangerang

Massa Pendukung Rano-Embay Datangi Kantor KPU Kota Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 13:58 WIB
Massa Pendukung Rano-Embay Datangi Kantor KPU Kota Tangerang
Massa pendukung Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendatangi kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2/2017). Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Massa pendukung cagub-cawagub Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, mendatangi kantor KPU Kota Tangerang. Massa berunjuk rasa saat rapat pleno berlangsung.

Massa datang sekitar pukul 12.00 WIB di kantor KPU Kota Tangerang, Jl Nyimas Melati. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan pemungutan suara ulang di Kota Tangerang. Tampak pula atribut partai pengusung ikut dibawa.

Dalam orasinya, pendemo menyebut adanya kecurangan dalam pemungutan suara Pilgub Banten di Kota Tangerang. Massa mendesak KPU menghentikan rapat pleno penghitungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mendatangi kantor KPU, massa melakukan long march dari Lapangan Ahmad Yani, Tangerang, menuju kantor Panwaslu, Jl Kisamaun, Tangerang. Demonstrasi dijaga ketat aparat kepolisian dengan dibantu TNI.

 Massa pendukung Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendatangi kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2/2017) Massa pendukung Rano Karno-Embay Mulya Syarief mendatangi kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (23/2/2017) Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom


Di sela demonstrasi, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane menemui massa. Sanusi menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan.

"Hari ini kami sedang menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota. Kami akan bekerja sesuai aturan yang ada," kata Sanusi di atas mobil komando yang dibawa massa.

Terkait dengan tuntutan pemungutan suara ulang yang diminta pendemo, Sanusi menyebut pihaknya tetap merujuk pada aturan yang ada. Namun belum ada keputusan mengenai pemungutan suara ulang.

"Kami pastikan apabila itu menjadi ketentuan, kami akan jalankan. Karena kami sebagai penyelenggara memenuhi amanat daripada undang-undang," ujarnya. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads