"Pelaku bernama Akmal (35), ditangkap di rumahnya di Slipi Kebon Sayur, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, pada Rabu 22 Februari 2017 pukul 17.00 WIB. Tersangka mencuri motor dengan melakukan kekerasan terlebih dahulu," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Armunanto Hutahean, dalam keterangannya, Kamis (23/2/2017).
Armunanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 20 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. "Kemudian, tersangka menusuk leher Yulianto, dan kaki kiri Yoko. Setelah melukai kedua korban, tersangka langsung membawa kabur motor milik korban," ujar Armunanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat ini di rumah sakit," ujar Armunanto.
Armunanto mengatakan tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun. "Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan," ujar Armunanto. (aan/fdn)











































