"KPK membantu penelusuran rekam jejak dengan harapan ke depan pengelolaan dan penyelenggaraan haji bisa lebih baik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017).
Febri menyebut BPKH, yang diisi orang-orang berintegritas, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel terhadap dana haji. Hal ini, menurutnya, dapat mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan haji di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan kasus korupsi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan eks Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma sendiri telah dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,821 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM). Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan hukuman penjara Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
"Sebelumnya KPK telah melakukan kajian tentang tata kelola penyelenggaraan haji dan bahkan sudah pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama," ucapnya.
Sebelumnya, Pansel BPKH sendiri mendatangi KPK pada Kamis (23/2) dan menyebut kedatangannya untuk meminta penjelasan tentang data yang pernah diberikan terkait dengan calon pengurus BPKH. Data itu sendiri sebenarnya diminta oleh Pansel BPKH kepada KPK.
"Kita sudah menerima masukan dari KPK. Masukan itu kita minta, kami datang kemari untuk mengklarifikasi data-data yang disampaikan KPK," kata Ketua Pansel BPKH Mulya Siregar saat akan meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (HSF/rvk)











































