Sosialisasi 4 Pilar, Hidayat Nur Wahid Singgung Status Ahok

Sosialisasi 4 Pilar, Hidayat Nur Wahid Singgung Status Ahok

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 13:13 WIB
Sosialisasi 4 Pilar, Hidayat Nur Wahid Singgung Status Ahok
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR telah memberi contoh dengan melaksanakan undang-undang yaitu UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di antaranya memasyarakatan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. MPR telah melaksanakan sosialiasasi Empat Pilar MPR sebagai amanah UU.

"Tetapi di Jakarta ada yang belum melaksanakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 83 ayat 1," kata Hidayat di Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2/2017).

Hidayat mengatakan itu ketika membuka Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerjasama MPR dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (Himmah NW) bertema Menangkal Gerakan Radikalisme dan Peran Mahasiswa dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut berbicara dalam acara itu anggota MPR dari Fraksi PAN Muhammad Safruddin. Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, siswa SLTA dan aktivis LSM.

Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 itu berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sampai kemarin Menteri Dalam Negeri belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MPR telah memberi contoh melaksanakan UU. UU bukan dipolemikan tapi dilaksanakan," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, UU tentang Pemda tersebut harus dilaksanakan dengan memberhentikan sementara gubernur yang sudah menjadi terdakwa dan memberhentikan secara tetap bila ada hukuman yang bersifat inkrah. Di sisi lain, Hidayat melihat ada penerapan hukum yang tidak benar.

"Ada orang yang berinfak dengan ikhlas untuk aksi damai 212, dan dananya tidak berkaitan dengan korupsi, narkoba, atau miras tapi menjadi tersangka pencucian uang. Ini merupakan penerapan hukum yang tidak benar," papar Hidayat.

Berkaitan dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR, Hidayat mengatakan sosialisasi semakin penting karena munculnya pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan Pancasila. Untuk itu MPR telah bekerjasama dengan eksekutif, TNI, dosen, guru, Ormas dan lainnya. MPR melaksanakan sosialisasi dengan berbagai metode seperti dialog, outbound untuk mahasiswa, dan cerdas cermat untuk siswa SLTA.

"Ini merupakan cara MPR untuk mendekatkan konstitusi kepada masyarakat supaya ada pemahaman yang baik dan benar. Agar lebih dekat dengan konstitusi dan dapat dilaksanakan," katanya.

(nwy/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads