Dalam sidang yang dipimpin hakim Basuki Wiyono, jaksa penuntut umum mendakwa Vijay melakukan penipuan dengan mengelabui para pengikut Dimas Kanjeng, Kamis (23/2/2017). Vijay, menurut jaksa, 'menciptakan' 7 maha guru dengan pakaian dan ornamen seperti serban dan jubah.
Baca juga: Dimas Kanjeng Klaim Punya Pabrik Emas Batangan, Vijay Jadi Direktur Operasional
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP Ramanathan alias Vijay menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur terkait kasus penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng, Kamis (23/2/2017) Foto: M Rofiq/detikcom |
Selain itu, Vijay bekerja sama dengan Dimas Kanjeng menipu para pengikutnya dengan memberikan emas batangan palsu. Vijay disebut mengaku sebagai Direktur Operasional PT Emas Batangan Mulia (EBM) milik Dimas Kanjeng, yang sebenarnya perusahaan fiktif.
Pengacara Vijay, Abdul Salam, mengatakan masih mempertimbangkan pengajuan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disusun jaksa. Abdul menyebut kliennya ingin proses persidangan berjalan cepat.
"Saya tidak mau menghambat jalannya proses persidangan dulu, justru itu masih saya belum mengajukan eksepsi," ujarnya setelah mendampingi Vijay dalam persidangan. (fdn/fdn)












































SP Ramanathan alias Vijay menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur terkait kasus penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng, Kamis (23/2/2017) Foto: M Rofiq/detikcom