Wakapolres Depok AKBP Candra Kumara menjelaskan OTT tersebut dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat yang merasa resah atas tarif retribusi di terminal di luar tarif resmi.
"Kami mendapatkan informasi bahwa sopir angkot dikenakan retribusi di luar tarif resmi. Yang seharusnya Rp 500, ini diminta membayar Rp 1.500," ujar Candra, selaku Kasatgas Tim Saber Pungli, kepada detikcom di kantornya, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menyetorkan uang retribusi yang ditarik dari para sopir angkot, Abu malah menyetor kepada atasannya. "Karcis retribusi diserahkan ke sopir angkot, akan tetapi uang hasil retribusi tersebut disetorkan kepada oknum lainnya yang masih kami dalami," jelas Candra.
Uang retribusi tersebut tidak disetorkan penuh ke bank. Para oknum membagi-bagikan 'kue' hasil pungli itu kepada beberapa temannya.
"Uang retribusi tersebut tidak disetorkan semua ke Bank Jabar, tetapi sebagian uang disisihkan untuk dibagi-bagikan kepada anggota Dishub dan dipakai untuk beli makan bagi anggota Dishub," terangnya.
Polisi menyita uang sebesar Rp 10 juta lebih dalam OTT tersebut, yang diduga hasil pungli. Untuk Abu, polisi menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (mei/rvk)











































