Dewie Limpo, Dari Surat Palsu MK hingga 8 Tahun Bui karena Suap

Dewie Limpo, Dari Surat Palsu MK hingga 8 Tahun Bui karena Suap

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 11:44 WIB
Dewie Yasin Limpo menangis usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo. Ia terbukti menerima suap SGD 177 ribu.

Berikut jejak Dewie berdasarkan catatan detikcom, Kamis (23/2/2017):

Desember 2010
Hakim konstitusi Arsyad Sanusi mundur terkait skandal surat palsu MK. Surat palsu itu terkait sengketa penetapan KPU di Pileg Dapil Sulsel I yang berproses di MK pada 2009. Di gugatan itu, Dewie menang gugatan dan menjadi anggota DPR 2009-2014 dari Partai Hanura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustus 2011
Dewie menjalani pemeriksaan delapan jam di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi kasus surat palsu Makamah Konstitusi (MK). Di kasus itu, Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara dan Dewie tidak terbukti.

21 September 2015
Dewie ditangkap KPK terkait suap atas proyek pembangunan pembangkit listrik micro hydro di Papua. Tapi Dewie membantahnya. Sejak saat itu, Dewie menghuni rutan KPK.

"Saya tidak pernah menerima, melihat uang (suap) saja tidak pernah," kata Dewie dengan suara terisak ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.33 WIB di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015) dini hari.

22 Februari 2016
Dewie mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa dengan dakwaan berlapis.

30 Mei 2016
Dewie dituntut 9 tahun penjara.

"Kasihani kami di usia 57 tahun dengan tumor yang saya derita harus mendekam di penjara. Sekali lagi saya mohon dengan kerendahan hati agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seadil-adilnya sebelum menjatuhkan vonis," kata Dewie.

13 Juni 2016
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dewie.

"Apa sih kesalahan saya?Saya bingung," kata Dewie menangis usai sidang.

1 November 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Dewie jadi 8 tahun penjara.

22 Februari 2017
MA menguatkan vonis Dewie dan menambah hukuman pencabutan hak politik Dewie selama 5 tahun sejak hukuman pidana pokok selesai dijalani. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. (asp/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads