"MZ (Musa Zainuddin) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017).
Selain memanggil Musa, KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi, yakni Kasatker Wilayah III Maluku BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Anton Tolla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musa sendiri sempat dipanggil pada Kamis (16/2) lalu, namun tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang. "Tersangka MZ (Musa Zainuddin) tidak hadir. Pihak kuasa hukum meminta penjadwalan ulang," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) lalu.
Musa dan Yudi ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima uang. Musa disangka menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.
Nama Musa, salah satunya, muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (HSF/fdn)











































