Sidang putusan Dilmiti I Medan ini digelar di gedung PTUN, Jl Soebrantas, Pekanbaru, Rabu (22/2/2017). Sidang ini dipimpin majelis hakim Kol CHK Weni Okianto sebagai ketua, dengan anggota Kol CHK Roza Maimun dan Kol CHK Adil Karo-karo.
Dalam amar putusan kasus perselingkuhan Letkol Agung, mejelis menjatuhkan vonis 5 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan perzinaan dengan Surya Wati (31), warga Batam, istri Romy T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kol Syamrizal Lubis menjelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim tidak memberikan sanksi administrasi internal.
"Tidak ada pemecatan terhadap terdakwa. Hanya hukuman 5 bulan penjara. Bagi seorang Pamen, putusan tersebut sudah cukup berat," kata Kol Syamrizal Lubis.
![]() |
Masih menurut Oditur, dalam menyikapi putusan 5 bulan penjara tersebut, terpidana Lekol Laut Agung menyatakan pikir-pikir.
"Dia (terpidana) tadi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kalau kami, oditur, sudah cukup atas putusan tersebut," kata Syamrizal.
Kasus perselingkuhan Letkol Agung, yang menjabat Kepala Bengkel Mesin di Lantamal IV Kepri, ini terjadi sejak 2015. Terpidana berselingkuh dengan Surya Wati, istri Romy, yang tinggal di Batam.
Perselingkuhan ini disaksikan bocah perempuan inisial G, yang tak lain adalah anak Surya Wati alias Wiwik. Mereka melakukan hubungan intim sekamar dengan bocah yang usianya belum genap 6 tahun itu.
Dalam persidangan, bocah lugu itu dimintai keterangan. Dia menjelaskan di depan hakim bahwa dia pernah melihat ibu dan Pamen TNL AL itu melakukan hubungan intim.
"Di rumah Ade 3 kali. Di rumah nenek satu kali, di rumah Om Agung 2 kali," kata bocah itu dengan lugu. (cha/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini