Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 21 Februari kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku di depan pusat perbelanjaan Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu Kota, Kabupaten Indramayu.
Eko menjelaskan penangkapan bermula dari media tempat pelaku bekerja menerbitkan sebuah berita berjudul 'Penyedia Jasa Diduga Ada Main dengan KPA' yang terbit pada edisi 23 edaran per tanggal 20-26 Februari 2017. Dalam berita tersebut tertulis, Ju (60) selaku pemenang proyek tidak bekerja sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pun akhirnya menyanggupi permintaan Ju, namun dengan syarat memberikan uang Rp 7 juta dengan ancaman 'kalau tidak segera dikondisikan dengan menyertakan sesuatu (uang), beritanya akan dipublikasikan'.
Akhirnya Ju menuruti kemauan pelaku dengan meminta keringanan membayar Rp 5 juta. Hal itu terpaksa dilakukan Ju karena, jika berita bohong tersebut kembali dimuat, perusahaan miliknya tidak lagi mendapat kepercayaan dari pemerintah daerah.
Tim Saber Pungli, dalam hal ini Polres Indramayu, yang menerima laporan itu, pun langsung melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tempat staf Ju yang juga pelapor, AS alias H, menyerahkan uang kepada pelaku.
"Dan benar, saat didatangi, pelaku telah menguasai uang dengan nilai Rp 4,9 juta. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Indramayu," katanya.
Selain mengamankan pelaku dan uang Rp 4,9 juta, tim menyita satu unit sepeda motor, ponsel pintar, dan kliping koran 'Media Inti Jaya' yang memuat berita bohong tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan untuk sementara dijerat dengan pasal mengenai pemerasan. (fjp/fjp)











































