"Penyidik mendalami beberapa hal terkait hubungan PAK (Patrialis Akbar) dengan tersangka lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Tersangka lain yang dimaksud adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Selain tentang hubungannya dengan para tersangka tersebut, Febri menyebut, Patrialis juga ditanyai tentang pertemuan-pertemuannya dengan ketiga tersangka lain itu yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut Patrialis sempat dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Saat itu Patrialis belum menunjuk pengacaranya, sehingga pemeriksaan tidak berkaitan dengan substansi perkara.
"Sebelumnya PAK pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena saat itu belum ada penasihat hukum yang mendampingi PAK, kemudian pemeriksaan belum masuk ke substansi. Itu karena kami mematuhi hak-hak tersangka di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan lain terkait penahan kasus tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka, yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (HSF/rvk)










































