"Ya, kita harus tunggu penghitungan kerugian negaranya dulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Rabu (22/2/2017).
Hal yang sama disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dia menyebut KPK masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari penerapan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri menyebut adanya bukti terkait perkara yang berada di luar negeri. Hal ini juga menambah waktu untuk penyidikan kasus yang melibatkan RJ Lino ini.
"Kami masih membutuhkan pendalaman bukti dan informasi, di mana bukti itu tidak hanya berada di Indonesia, tapi ada juga di negara lain. Ada hukum internasional yang perlu kami ikuti dan itu butuh waktu," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 53 saksi terkait kasus eks Dirut PT Pelindo II tersebut sejak 4 Januari 2016. Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada tahun 2010.
Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Dia disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga diduga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/fdn)










































