"Tidak ada kita setting apa pun. Justru penyidik yang diserang, tidak ada serangan ke Pak SBY. Itu hanya komentar saat door stop," kata Kapolri saat raker bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pernyataan Tito itu langsung disanggah oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Suasana raker tersebut pun hujan interupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengungkapkan 'karpet merah' yang dimaksud adalah untuk menjatuhkan martabat presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tujuannya untuk menjatuhkan martabat presiden keenam RI," sambung Benny.
"Kesimpulan tidak ke situ, mohon maaf, Pak Benny. Tidak ada setting, memberikan karpet apa lagi," jawab Tito tegas.
Kemudian Tito menjelaskan, laporan apa pun yang ditujukan kepada Polri akan tetap ditindak. Dia pun menampik anggapan bahwa ini adalah kriminalisasi.
Mantan Kadensus ini menjelaskan kriminalisasi adalah perbuatan yang bukan masuk ke ranah pidana, namun dibuat seolah-olah itu kasus pidana.
"Kriminalisasi ini tolong betul-betul kita pahami. Pertama, ini sebetulnya dapat digunakan kalau ada perbuatan yang bukan pidana kemudian dibuat seolah-olah pidana," jelas Tito.
Tetapi, jika suatu perkara memang diatur dalam hukum pidana, menurut Tito, itu adalah sebuah penegakan hukum.
"Tapi kalau diatur (dalam hukum pidana), itu bukan kriminalisasi, itu penegakan hukum. Bukan hanya ulama, polisi juga diproses. Semua elemen sama di mata hukum," tegas jenderal bintang empat ini. (rvk/erd)











































