"Mereka diamankan saat membantu parkir kendaraan di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani, Rabu (22/2/2017).
Ketiga tersangka merupakan satu kelompok dengan juru parkir liar yang lebih dulu ditangkap. Mereka menggunakan karcis parkir palsu bertarif Rp 5.000, tapi kerap meminta uang Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 420.300, 4 unit telepon seluler, dan 1 unit sepeda motor. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. (fdn/rvk)











































