Penggerebekan satwa liar itu dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di bawah KLHK.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah tersebut, kita temukan belasan satwa liar yang diletakkan di sangkar besi. Ada yang satwanya digabung satu sangkar, ada yang dipisah," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada wartawan, Rabu (22/2/2017).
Eduwar menjelaskan belasan satwa liar itu terdiri atas macan dahan, burung elang, berang-berang, dan lutung emas.
"Kucing hutan ada 7 dan 2 di antaranya mati; lutung emas 4, satu ekor mati; 3 berang-berang, satu juga mati. Satu ekor elang hitam," katanya.
Menurut Eduwar, pihaknya mengetahui keberadaan satwa liar ini melalui medsos Facebook. Pemilik satwa liar tersebut melakukan penjualan melalui akun FB-nya.
Dari pantauan detikcom terhadap akun FB tersebut, terpampang sejumlah satwa liar. Menurut Eduwar, pihaknya kini mengamankan seorang laki-laki dari rumah yang mereka gerebek dengan inisial HA.
"Kita memantau perdagangan satwa ini lewat FB. Dari sana kita pantau terus. Ketika akan dilakukan transaksi, langsung kita gerebek," tutup Eduwar.
![]() |