Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi keynote speaker dalam acara bertajuk 'Industri Pilihan dalam Kerangka Strategi Industrialisasi Indonesia 2045' yang difasilitasi oleh Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dan Universitas Diponegoro di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (22/2/2017).
"Kesinambungan ketersediaan jasa transportasi di seluruh wilayah merupakan hal yang mutlak. Karena fungsi strategis transportasi ikut menciptakan stabilitas dan kelangsungan kegiatan masyarakat serta roda pemerintahan," papar Menhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data Kemenko Maritim menunjukkan bahwa adanya tol laut menjadikan menurunnya harga komoditas. Penurunan paling besar di daerah Indonesia timur, yaitu di Namlea sebesar 49 persen," jelas Menhub.
Menhub menambahkan, Indonesia memiliki potensi industri maritim yang besar dilihat luas laut Indonesia kurang-lebih 5,8 juta km persegi dengan jumlah pulau 17.508 buah. Karena itu, pantaslah jika Indonesia diklaim sebagai negara maritim.
"Potensi industri maritim di Indonesia menunjukkan peningkatan selama 3 tahun terakhir. Peningkatan pada sektor perikanan, pertanian, dan sektor pariwisata," tambah Menhub.
Foto: Dok Kemenhub |
Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia harus didukung sistem transportasi yang andal, seperti pengadaan transportasi laut, pembangunan dan pemeliharaan kapal pelabuhan barang, pembangunan tol laut guna penyerataan harga komoditas, menghilangkan pungli di pelabuhan, serta konektivitas sistem transportasi.
"Pembangunan moda transportasi yang terintegrasi contohnya BRT di Jogja, Jakarta, kemudian adanya kapal roro untuk kemudahan akses serta perubahan paradigma distribusi dari darat ke laut," jelas Menhub.
Sementara itu, dalam rangka reindustrialisasi, Indonesia terdapat empat industri pilihan KEIN, di antaranya industri maritim, pertanian (agroindustri), industri ekonomi kreatif dan digital, serta industri pariwisata.
"Keempat industri ini merupakan bagian integral dari seluruh program pembangunan nasional dan kesemuanya memiliki keterkaitan yang saling mendukung," kata Menhub.
KEIN sendiri merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan payung hukum Peraturan Presiden No 8 Tahun 2016 untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional. Pembentukan KEIN adalah dalam rangka penugasan dari presiden untuk reindustrialisasi Indonesia hingga tahun 2045 yang bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka. (ega/nwy)












































Foto: Dok Kemenhub