Komnas Perempuan Minta MK Tolak Gugatan Pasal Perzinaan

Komnas Perempuan Minta MK Tolak Gugatan Pasal Perzinaan

Rivki - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 18:30 WIB
Komnas Perempuan Minta MK Tolak Gugatan Pasal Perzinaan
Sidang gugatan pasal perzinaan beberapa waktu lalu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komnas Perempuan meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal perzinaan dan LGBT yang diajukan oleh dosen Institut Pertanian Bogor. Komnas Perempuan menilai pasal-pasal perzinaan di KUHP, seperti Pasal 284, 285, dan 292, sudah sesuai dengan konstitusi.

"Komnas Perempuan meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan Pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang diajukan oleh pemohon," demikian pernyataan Komnas Perempuan dalam siaran persnya, Rabu (22/2/2017).

Menurut Komnas Perempuan, jika permohonan tersebut dikabulkan, akan terjadi over criminalization. Mereka menganggap pasal perzinaan, terutama pada Pasal 284 KUHP, adalah murni delik aduan dan tidak patut diubah menjadi delik biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya sampai ke luar ruang lingkup perkawinan dan deliknya diubah dari delik aduan menjadi delik biasa (sebagaimana yang diinginkan pemohon), maka bukan saja mengubah secara keseluruhan struktur Pasal 284 KUHP, tetapi juga akan menyebabkan over criminalization dan kriminalisasi kepada kelompok masyarakat," ujar Komnas Perempuan.

Komnas menilai akan ada banyak kriminalisasi kepada warga jika Pasal 284 diubah menjadi delik biasa. Komnas mencontohkan, para suami yang menjalani nikah siri menurut agama, nikah adat, bahkan wanita hamil tanpa suami, berpotensi terkena kriminalisasi akibat pasal tersebut.

"Setiap tahun diperkirakan terdapat 2 juta pasangan yang berada dalam perkawinan tanpa memiliki akta nikah. Proporsi pasangan yang tidak mempunyai akta nikah semakin tinggi di kalangan penduduk miskin. Jika permintaan pemohon dikabulkan oleh MK, khususnya terkait perluasan pidana zina ke luar ikatan perkawinan yang sah, maka 2 juta pasangan per tahun ini akan mengalami kerentanan menjadi korban pidana zina," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. (rvk/fjp)


Berita Terkait