"Komnas Perempuan meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan Pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang diajukan oleh pemohon," demikian pernyataan Komnas Perempuan dalam siaran persnya, Rabu (22/2/2017).
Menurut Komnas Perempuan, jika permohonan tersebut dikabulkan, akan terjadi over criminalization. Mereka menganggap pasal perzinaan, terutama pada Pasal 284 KUHP, adalah murni delik aduan dan tidak patut diubah menjadi delik biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas menilai akan ada banyak kriminalisasi kepada warga jika Pasal 284 diubah menjadi delik biasa. Komnas mencontohkan, para suami yang menjalani nikah siri menurut agama, nikah adat, bahkan wanita hamil tanpa suami, berpotensi terkena kriminalisasi akibat pasal tersebut.
"Setiap tahun diperkirakan terdapat 2 juta pasangan yang berada dalam perkawinan tanpa memiliki akta nikah. Proporsi pasangan yang tidak mempunyai akta nikah semakin tinggi di kalangan penduduk miskin. Jika permintaan pemohon dikabulkan oleh MK, khususnya terkait perluasan pidana zina ke luar ikatan perkawinan yang sah, maka 2 juta pasangan per tahun ini akan mengalami kerentanan menjadi korban pidana zina," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. (rvk/fjp)











































