KPK akan Cek Kesehatan Pengurus Hanura Bambang W Soeharto

KPK akan Cek Kesehatan Pengurus Hanura Bambang W Soeharto

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 17:21 WIB
KPK akan Cek Kesehatan Pengurus Hanura Bambang W Soeharto
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK akan melakukan pengecekan kesehatan Bambang Wiratmadji Soeharto berkaitan dengan kelanjutan sidang perkara suap yang tertunda. Bambang kini menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

"Benar, hal itu (pengecekan kesehatan) yang pertama kali akan dilakukan karena hakim memberikan klausul tersebut dalam pertimbangannya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017).

Baca Juga: Berstatus Terdakwa KPK, Bambang Soeharto Jadi Pengurus Hanura

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri sebelumnya menyebut Bambang masih berstatus sebagai terdakwa. Pada tahun 2015, Bambang sakit dan membuat majelis hakim mengeluarkan penetapan yang isinya, apabila sudah sehat dan layak untuk disidangkan, Bambang akan disidangkan lagi.

Sebelumnya, pada hari ini Bambang dilantik sebagai salah satu pengurus di Partai Hanura, yang kini dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang. Saat ditanyai mengenai kasusnya, Bambang lebih banyak menghindar dan mengaku masih sakit.

Baca juga: Terdakwa Suap Jadi Wanbin Hanura, OSO: Kan Dia Belum Dihukum

Sedangkan Oesman mengatakan Bambang belum dihukum sehingga tidak masalah melantiknya sebagai pengurus. Oesman mengaku masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika benar kadernya terbelit kasus hukum, pihaknya pun siap memberikan bantuan hukum.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, pada September 2014. Saat itu KPK menyebut Bambang diduga bersama-sama dengan anak buahnya, Lusita Ani Razak, memberikan sesuatu kepada Kepala Kejari Praya, Subri.

Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK atas Subri dan Lusita di Lombok. Saat itu KPK menyita uang USD 16.400 dan Rp 23 juta. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara terkait dengan pidana umum, yaitu pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah. (dhn/fjp)


Berita Terkait