"Benar, hal itu (pengecekan kesehatan) yang pertama kali akan dilakukan karena hakim memberikan klausul tersebut dalam pertimbangannya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2017).
Baca Juga: Berstatus Terdakwa KPK, Bambang Soeharto Jadi Pengurus Hanura
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada hari ini Bambang dilantik sebagai salah satu pengurus di Partai Hanura, yang kini dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang. Saat ditanyai mengenai kasusnya, Bambang lebih banyak menghindar dan mengaku masih sakit.
Baca juga: Terdakwa Suap Jadi Wanbin Hanura, OSO: Kan Dia Belum Dihukum
Sedangkan Oesman mengatakan Bambang belum dihukum sehingga tidak masalah melantiknya sebagai pengurus. Oesman mengaku masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika benar kadernya terbelit kasus hukum, pihaknya pun siap memberikan bantuan hukum.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, pada September 2014. Saat itu KPK menyebut Bambang diduga bersama-sama dengan anak buahnya, Lusita Ani Razak, memberikan sesuatu kepada Kepala Kejari Praya, Subri.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK atas Subri dan Lusita di Lombok. Saat itu KPK menyita uang USD 16.400 dan Rp 23 juta. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara terkait dengan pidana umum, yaitu pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah. (dhn/fjp)











































