Eksekusi Mati, Kejagung: Sedang Dipilah Mana yang Penuhi Syarat

Eksekusi Mati, Kejagung: Sedang Dipilah Mana yang Penuhi Syarat

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 16:51 WIB
Eksekusi Mati, Kejagung: Sedang Dipilah Mana yang Penuhi Syarat
Jaksa Agung M Prasetyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tengah mempersiapkan eksekusi terpidana mati untuk tahun ini. Saat ini Prasetyo menyebut timnya sedang memilah-milah siapa saja terpidana mati yang telah memenuhi syarat.

"Kita teliti lagi, dipilah-pilah, mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

Meski begitu, Prasetyo belum dapat memastikan kapan eksekusi mati jilid IV itu dapat dilaksanakan. Menurutnya, para terpidana mati terus berusaha mengulur waktu dengan mengajukan permohonan grasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang, mereka sekarang terus berusaha mengulur waktu dengan menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa grasi tak lagi ada batas waktunya," jelas Prasetyo.

"Tapi saya kira putusan MK tidak akan berlaku surut. Jadi putusan yang sudah ada bisa segera dilaksanakan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 25 terpidana kasus narkotika pada 2016, sedangkan yang dieksekusi mati hanya empat orang. Sementara itu, 10 orang yang sudah masuk ruang isolasi tiba-tiba ditunda eksekusi matinya. Keempat orang yang dieksekusi adalah:

1. Freddy Budiman (Indonesia)
2. Michael Titus Igweh (WN Nigeria)
3. Humprey Ejike (WN Nigeria)
4. Seck Osmane (WN Afsel)

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads