"Kita teliti lagi, dipilah-pilah, mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Meski begitu, Prasetyo belum dapat memastikan kapan eksekusi mati jilid IV itu dapat dilaksanakan. Menurutnya, para terpidana mati terus berusaha mengulur waktu dengan mengajukan permohonan grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya kira putusan MK tidak akan berlaku surut. Jadi putusan yang sudah ada bisa segera dilaksanakan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 25 terpidana kasus narkotika pada 2016, sedangkan yang dieksekusi mati hanya empat orang. Sementara itu, 10 orang yang sudah masuk ruang isolasi tiba-tiba ditunda eksekusi matinya. Keempat orang yang dieksekusi adalah:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
2. Michael Titus Igweh (WN Nigeria)
3. Humprey Ejike (WN Nigeria)
4. Seck Osmane (WN Afsel)
(dhn/fjp)











































