Berdasarkan informasi dari Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiyanto Silalahi, Rabu (22/2/2017), pelaku bernama Abu Yusuf itu berhasil ditangkap di stasiun kereta api di sekitar lapas. Abu selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif.
"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan di Satuan Narkoba guna dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut," ujar Enriko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Polres Pekalongan Kota |
"Atas informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba bersama petugas lapas langsung melakukan pencarian orang yang menitip barang tersebut, dibagi 3 tim, (yaitu) di Stasiun KA, terminal bus, dan sekitar lapas," kata Enriko.
Foto: Dok. Polres Pekalongan Kota |
1. 11 paket sabu seberat 4,5 gram yang dibungkus di dalam kacang kulit
2. Handphone Nokia berwarna biru
3. 13 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam 4 butir, Merlopam 3 butir, Deasepam 2 butir, dan Algama 4 butir
4. 23 butir kacang kulit
Akibat perbuatannya, Abu disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Abu disangka melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pelaku bernama Abu Yusuf (Foto: Dok. Polres Pekalongan Kota) |












































Foto: Dok. Polres Pekalongan Kota
Foto: Dok. Polres Pekalongan Kota
Pelaku bernama Abu Yusuf (Foto: Dok. Polres Pekalongan Kota)