"Dari tim kami, berdasarkan data-data, bukti-bukti, dan fakta-fakta yang telah kami kumpulkan, maka kami meminta untuk dilakukan PSU di seluruh Kota Tangerang. Dengan temuan ini, kami melihat dengan jelas ditemukan indikasi adanya skenario terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal proses tahapan Pilgub Banten ini dilakukan, khususnya di Kota Tangerang," kata ketua tim pemenangan Rano-Embay, Achmad Basarah, dalam jumpa pers di Jl Pulau Dewa III, Tangerang, Selasa (22/2/2017).
Ketua tim kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, menyebut temuan pelanggaran sudah dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang pada 18-19 Februari. Jumlah pelanggaran dilaporkan mencapai 18 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang mereka laporkan antara lain penggunaan surat keterangan (suket) palsu. Hal itu mereka temukan di TPS 16 Jati Uwung.
"Kalau yang asli ada fotonya, yang palsu tidak ada. Ini persebarannya luar biasa masif," ujarnya.
Selain itu, tim pemenangan Rano-Embay mengaku mendapati penggelembungan surat suara dan penemuan form C1 palsu di TPS lain. Mereka juga melaporkan adanya kotak suara yang tak memiliki form C7 untuk mengisi daftar hadir pemilih.
"Dari berbagai pelanggaran ini, kami pandang terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Tidak ada alasan bagi Panwaslu untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang di PPK maupun di PPS yang terkait dengan laporan kami," lanjut Sirra. (fdn/rvk)











































