Kemlu: Terlalu Dini untuk Simpulkan Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam

Kemlu: Terlalu Dini untuk Simpulkan Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 16:25 WIB
Foto: Dok. Facebook Siti Aisyah
Jakarta - Kepolisian Diraja Malaysia menyebut Siti Aisyah dan Doan Thi Huong sadar terlibat serangan racun terhadap Kim Jong-Nam. Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menilai Malaysia sebenarnya juga belum yakin betul akan keterlibatan Siti Aisyah dalam kasus itu.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan pihak penyidik Malaysia belum cukup bukti menyimpulkan keterlibatan Siti. Itulah sebabnya pihak penyidik Malaysia memperpanjang waktu penahanan Siti selama 3 x 24 jam ke depan.

"Fakta bahwa investigator (penyidik) meminta perpanjangan masa penahanan (yang sudah ada) selama tujuh hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan. Artinya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," kata Lalu kepada detikcom, Rabu (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak RI pun belum bisa menemui Siti Aisyah. Kini RI masih menunggu akses untuk menjumpai perempuan kelahiran Serang, Banten, 25 tahun lalu itu.

"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia dan sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Ini akan menjadi fokus kami," tutur Iqbal.



Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar menyatakan Siti Aisyah dan Doan Thi Hoang menyadari bahwa mereka terlibat dalam serangan racun terhadap Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari lalu. Setelah didekati dan diserang dua perempuan itu, Jong-Nam mengeluh sakit dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

"Saya pikir Anda melihat videonya (CCTV), bukan? Wanita itu menjauhkan tangannya dan bergerak menuju toilet. Dia sangat menyadari bahwa itu adalah racun dan bahwa dia perlu mencuci tangannya," terang Khalid di markas Polisi Diraja Malaysia, Kuala Lumpur. (dnu/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads