"Dua pistol rakitan tersebut diserahkan warga setelah jajaran Polsek kita melakukan sosialisasi. Belum sepekan kita melakukan sosialisasi, akhirnya ada warga yang menyerahkan pistol rakitan tersebut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi dalam siaran tertulis kepada detikcom, Rabu (22/2/2017).
Menurut Andri, seluruh jajaran Polsek di Banyuasin melaksanakan penyuluhan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tentang UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, serta menyimpan senjata tajam dan bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom |
"Penyerahan dilakukan Kades M Said yang diterima Kapos Sandar Air Sugihan, Brigpol Bembi Syahputra, yang merangkap sebagai Bhabinkamtibmas," jelas Andri.
"Senjata api rakitan yang diserahkan satu pucuk pistol jenis revolver 5 silinder tanpa amunisi. Penyerahan dilakukan Kades Tanjung Pasir Supriadi," tuturnya. (cha/rna)











































Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom