Diketahui, KPK menelusuri aliran dana suap yang mengalir dari terdakwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Mustary yang diduga masuk ke 'kantong' Rudi Erawan.
"Muhammad Arnez ini Sespri-nya Rudi Erawan. Sudah tiga kali panggilan sidang, tidak datang. Akan kita upayakan jemput paksa," kata Tri Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang-sidang sebelumnya, Amran dan tangan kanannya Imran S Djumadil mengaku telah mengalirkan dana Rp 6,1 miliar kepada Rudi Erawan.
Uang tersebut, disebut, diberikan di tempat relaksasi Delta Spa Pondok Indah dan via transaksi bank ke rekening keponakan Rudi, Muhammad Risal atas permintaan Muhammad Arnez.
Pemberian uang itu disebut-sebut karena Rudi membantu Amran menduduki kursi Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, dengan cara mengusulkannya ke DPR RI. (aud/rvk)